News

Sudah Dua Pekan, Pemerintah Belum Juga Serahkan SK Pembubaran HTI

Jakarta (suara-islam.com) – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Yusril Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI.

Padahal Pemerintah telah resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.

Yusril dan para lawyer di IHZA & IHZA LAW FIRM selaku kuasa hukum HTI telah berulang kali memintanya kepada Direktur yang menangani masalah tersebut di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon,” kata Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (03/08/2017), seperti dikutip Rmol.co. 

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu meminta Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

“Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan,” imbuh Yusril.

red: A. Syakira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker