aqidahBuku AqidahHeadlineMateri PilihanProgram
BAB VII TAUHID ULUHIYAH | Aqidah dan Fiqih Ibadah
BAB VII TAUHID ULUHIYAH
- Tauhid uluhiyyah adalah mempersembahkan seluruh peribadatan hanya kepada Alloh . Dengan kata lain, adalah pengesaan Alloh dalam peribadatan. Tauhid uluhiyyah disebut juga tauhid ilahiyah atau tauhid ‘ubudiyyah. [QS. al-Anbiya (21): 25] [QS. adz-Dzariyat (51): 56-57] [QS. an-Nisa’ (4):36]
- Tauhid uluhiyyah mengandung tiga masalah pokok, yaitu: Nusuk, Hakimiyyah dan al-Wala’ wa al-baro’.
- Tauhid uluhiyyah dalam Nusuk; yang dimaksud dengan nusuk adalah praktek-praktek peribadatan seperti sholat, doa, qurban, haji, nadzar dan sebagainya. Semua praktek-praktek peribadatan tersebut harus sepenuhnya dipersembahkan hanya kepada Alloh . Barangsiapa memberikan salah satu peribadatan tersebut, atau seluruhnya kepada selain Alloh , maka orang tersebut telah mengerjakan perbuatan syirik yang besar sekali. [QS. al-An’am (6): 162]
- Tauhid uluhiyyah dalam Hakimiyyah adalah mengakui bahwa hanya Alloh -lah yang berhak membuat berbagai hukum, baik hukum- hukum peribadatan maupun hukum-hukum keduniawian. Hanya hukum-hukum Alloh -lah yang harus diterapkan dan ditegakkan di seluruh dunia. Barangsiapa yang menolak hukum Alloh atau menggantikan hukum-hukum-Nya dengan undang-undang buatan makhluk, menerapkan hukum-hukum buatan makhluk dan meninggalkan hukum-hukum-Nya, maka orang tersebut telah jatuh dalam kesyirikan yang besar. [QS. al-Ma’idah (5): 44] [QS. Asy-Syuro (42): 21]
- Alloh adalah Pencipta dan Pemilik segala sesuatu. Segala yang ada di alam wujud (dunia) adalah milik Alloh . Hanya Dia-lah yang berhak berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya atas seluruh makhluk-Nya. Hanya Dia-lah yang berhak membuat peraturan- peraturan untuk mengatur makhluk-Nya. Barangsiapa yang membuat tandingan bagi Alloh dalam hukum-hukum-Nya, apalagi dengan menyingkirkan hukum-hukum-Nya dan dengan hukum-hukum makhluk, maka celakalah orang tersebut karena dia telah jatuh ke dalam suatu kesyirikan yang besar sekali.
- Menerapkan atau menerima sebagian hukum-hukum Alloh serta menolak dan menyingkirkan sebagian lainnya, sama halnya dengan menolak seluruh hukum-hukum-Nya. [Qs. al-Baqoroh (2): 85]
- Selain hukum Alloh adalah hukum jahiliyyah dan hukum thogut.[QS. al-Ma’idah (5): 50] [QS. an-Nisa’ (4): 60]
- Termasuk dalam kandungan utama hakimiyyah adalah berusaha menegakkan hukum-hukum Alloh di muka bumi, bagi siapa saja yang sanggup mengupayakannya. Barangsiapa yang tidak sanggup menegakkannya, maka harus mendukung semua usaha dan semua orang yang mengusahakan penegakannya. Barangsiapa yang tidak sanggup mendukung secara materi dan tenaga, maka harus tidak meninggalkan dukungan dengan hati dan doa. Barangsiapa yang berbalik memusuhi penegakan hukum-hukum Alloh di muka bumi, maka orang tersebut telah menolak penyerahan hak-hak hakimiyyah kepada Alloh dan memberi peluang kepada selain-Nya untuk menjadi hakim pengganti-Nya. Hal ini berarti peperangan terhadap Alloh .
- Al-wala’ wa al-baro’ adalah bagian dari tauhid uluhiyyah. Tauhid uluhiyyah adalah mentauhidkan Alloh melalui perbuatan- perbuatan kita. Di waktu yang sama, al-wala’ wa al-baro’ adalah bagian dari perbuatan manusia yang besar, yang harus disalurkan hanya berdasarkan manhaj Alloh . [QS. Ali Imron (3): 28] [QS. al-Ma’idah (5): 51]
- Tauhid uluhiyyah dalam al-wala’ dan al-baro’; berarti hanya dekat, mencintai dan membela Alloh , agama-Nya, Rosul-Nya dan kaum mukminin serta menjauhkan diri, membenci dan memusuhi kaum kafirin dan kekufuran. [QS. al-Baqoroh (2): 165]
- Al-Wala’ kepada Alloh , Rosul-Nya dan agama-Nya adalah al-wala’ yang mutlak. Sedangkan al-Baro’ terhadap kekufuran dan kaum kuffar adalah al-baro’ yang mutlak. Sedangkan antara kaum Muslimin, maka pada dasar dan umumnya yang berlaku adalah al- wala’ yang terkadang harus diiringi oleh al-baro’ yang nisbi, yaitu terhadap ahlul maksiat dan ahlul bid’ah. Masing-masing disesuaikan dengan besar dan kecilnya kadar penyelewengannya. Tetapi walau bagaimana pun juga keadaan mereka, selama mereka berada dalam lingkaran Islam, maka al-wala’ tetap menjadi dasar, apalagi ketika sedang berhadapan dengan orang-orang kafir.
- Al-Wala’ wa al-baro’ adalah bagian tauhid yang sangat penting, karena al-wala’ wa al-baro’ dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Merubah status orang tersebut dari status mukmin menjadi kafir. [QS. al-Ma’idah (5): 51]
- Al-Wala’ dan al-baro’ termasuk prinsip utama yang selalu dipegang teguh oleh para nabi dan orang-orang sholeh sebelum kita. [QS. al- Mumtahanah (60): 4]
- Beberapa hal penting untuk memperluas pembahasan La Ilaha Illalloh adalah: La Ilaha Illalloh berarti tidak ada Ilah yang hak selain Alloh , tidak ada Robb yang berhak diibadahi selain Alloh , tidak ada pencipta selain Alloh , tidak ada yang menghidupkan dan mematikan selain Alloh , tidak ada penentu dan pengatur segala sesuatu selain Alloh, tidak ada pemberi dan pencegah selain Alloh , tidak ada penguasa yang bisa menandingi Alloh , tidak ada dzat yang tidak bisa ditundukkan dengan mudah oleh Alloh , tidak ada kesempurnaan yang mutlak selain pada Alloh , tidak ada peribadatan yang boleh diberikan selain kepada Alloh , tidak ada satu dzat pun yang berada di luar genggaman kekuasan Alloh , tidak ada dzat yang berhak diagungkan dan dimuliakan selain Alloh, tidak ada hakim yang maha benar selain Alloh , tidak ada hukum dan undang-undang yang boleh diterapkan selain hukum- hukum Alloh , tidak ada agama yang boleh dianut selain agama Alloh .
- Syarat-syarat La Ilaha Illalloh adalah: a. al-‘Ilmu (ilmu atau pengetahuan tentang arti La Ilaha Illalloh). b. al-Yaqin (keyakinan tentang kebenaran syahadahnya). c. al Inqiyad (tunduk melaksanakan kandungannya). d. al-Qabul (menerima, tidak menolak kandungan-kandungannya). e. al-Ikhlash (bersyahadat dan melaksanakan isinya hanya demi Alloh ). f. ash-Shidq (jujur). g. al-Mahabbah (kecintaan).