BAB XI KUFUR ( Buku Aqidah dan Fiqih Ibadah )
BAB XI KUFUR
1. Adapun kekufuran, ada berbagai definisi yang dikemukakan oleh ulama Ahlus Sunnah tentang kufur (kekafiran) mempunyai arti yang hampir sama. Namun yang kita ambil adalah definisi kufur yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah , yaitu:
Al-Kufru dalam syari’at adalah lawan dari al-iman. Yaitu tidak adanya iman kepada Alloh dan Rosul-Nya dalam diri seseorang. Baik ketiadaan iman itu disertai oleh pendustaan terhadap para rosul dan apa-apa yang dibawanya, ataupun tidak. Yaitu karena disebabkan oleh hal-hal lain, seperti keraguan, atau berpaling, atau hasad, atau kesombongan, atau karena mengikuti hawa nafsu. Apabila kekufuran tersebut disertai pendustaan, maka kekufurannya menjadi lebih buruk lagi. Demikian halnya dengan orang yang mendustakan dikarenakan hasad, namun di hatinya dia meyakini kebenaran para rosul.
2. Kufur terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Kufur Akbar, dan
b. Kufur Ashghor.
3. Perbedaan antara kedua kufur tersebut adalah:
a. Kufur akbar mengeluarkan pelakunya dari Islam dan meruntuhkan semua amal sholeh. Sedangkan kufur ashghor tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidak pula meruntuhkan seluruh amal, tetapi akan mengurangi amal seseorang dan menjadikan pelakunya terancam.
b. Kufur akbar mengekalkan pelakunya di Jahannam, sedangkan kufur ashghor tidak mengekalkan pelakunya di Jahannam, bahkan masih terbuka kemungkinan baginya untuk diampuni oleh Alloh sehingga tidak harus di-adzab terlebih dahulu.
c. Kufur akbar menjadikan darah dan harta pelakunya halal, sedangkan kufur ashghor tidak menghalalkan darah dan harta pelakunya.
d. Kufur akbar diberikan al-baro’ mutlak kepada pelakunya, sedangkan pelaku kufur ashghor tetap diberikan wala’ sesuai kadar ketaatannya, dan juga diberikan baro’ sekedar perbuatan maksiatnya.
4. Kufur akbar ada enam macam, yaitu:
a. Kufur takdzib (pendustaan); baik pelakunya mendustakan seluruh kabar yang dibawa oleh Rosululloh seperti yang dikerjakan oleh orang-orang kafir asli, ataupun pelakunya menerima Islam dan memasuki agama Islam kemudian menolak dan tidak mengakui hukum-hukum yang jelas yang selazimnya diketahui oleh seorang Muslim. Seperti tidak mengakui wajibnya sholat, puasa, haji dan lain-lain atau tidak mengakui haramnya khomr, daging babi dan lain-lainnya.
b. Kufur juhud (ingkar); sebenarnya macam kufur ini sama dengan yang sebelumnya (kufur takdzib), yang perbedaan bahwa sang pelaku di dalam hatinya meyakini kebenaran kabar dari Rosululloh kemudian diingkari dan ditolaknya.
c. Kufur iba wa istikbar (penolakan dan kesombongan); pelaku kufur ini walaupun mengetahui dan mengakui kebenaran Islam dan risalah Rosululloh tetapi dia enggan untuk tunduk, menerima dan melaksanakan kandungan risalah tersebut, baik karena kesombongan atau sebab-sebab lainnya.
d. Kufur syak (keraguan); orang yang mengidap kufur ini merasa ragu terhadap kebenaran risalah para rosul . Dia tidak mendustakan dan juga tidak meyakininya. Sebenarnya keadaan ini bisa cepat hilang dan akan tergantikan oleh keyakinan –Insya Alloh–, apabila orang tersebut mau mempelajari agama Islam dengan cermat dan rajin. Karena agama Islam mempunyai hujjah-hujjah yang jelas dan kuat serta sesuai dengan fithrah. Tetapi keadaan ini akan tetap berlangsung, apabila orang tersebut tidak peduli untuk mempelajari agama Islam dengan baik.
e. Kufur i’radh (berpaling); orang yang mengidap kufur ini tidak peduli tentang keberadaan Islam. Dia tidak mau mendengarkan atau mempelajarinya, apalagi mencari kebenarannya. Maka orang seperti ini hidup seakan-akan agama Islam tidak ada, dan seakan-akan Rosululloh tidak pernah diutus.
f. Kufur nifaq; yaitu menunjukkan keimanan pada lahirnya, namun menyimpan kekafiran dalam batinnya. Hatinya kosong dari mahabbah (kecintaan), keikhlasan, keterikatan dan ketundukan kepada agama Islam, terlepas apakah hatinya mempercayai atau tidak.
5. Sedangkan kufur ashghor, sama halnya dengan syirik ashghor, yaitu amal perbuatan atau perkataan-perkataan yang mempunyai dalil yang mengkufurkannya, di samping adanya qorinah (dalil lain) yang menunjukkan ketidakkufurannya, atau ada dalil yang terang menamakan suatu perbuatan atau perkataan sebagai kufur ashghor, contohnya adalah kufur nikmat, memerangi sesama Muslim dan bersumpah dengan selain nama Alloh .