Buku AqidahBuku Fiqih IbadahHasmiHasmi JakartaHeadlineKajianMateri PilihanProgram

BAB VI MANDI DAN TAYAMMUM, HAID DAN NIFAS | Aqidah dan Fiqih Ibadah

BAB VI
MANDI DAN TAYAMMUM, HAID DAN NIFAS

  1. Mandi besar artinya meratakan air ke seluruh badan dengan niat menghilangkan hadas besar agar dibolehkan mengerjakan ibadah yang ditentukan syariah.
  2. Mandi besar adalah mandi (seluruh badan) yang diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar karena: a. Junub, yaitu keluar mani, baik di saat tidur maupun terjaga, begitu juga bersetubuh (jima`) meskipun tidak keluar mani. b. Berhentinya darah haid dan nifas.
  3. Rukun-rukun wajib mandi besar adalah: a. Niat sebelum mandi (hanya berupa maksud tujuan mandi di dalam hati tanpa dilafazkan baik dalam hati ataupun dengan lisan). b. Mengguyur seluruh tubuh dengan air.
  4. Sunnah-sunnah dan tata cara mandi besar: a. Niat mandi di dalam hati. b. Mengucapkan bismillah. c. Mencuci kedua tangannya. d. Mencuci kemaluannya dengan tangan kiri. e. Mencuci kembali tangan bekas mencuci kemaluannya tersebut dengan disertai sabun atau dengan pembersih lainnya. f. Berwudhu’ dengan sempurna seperti wudhu’ untuk sholat. Akan tetapi untuk kaki boleh dicuci saat wudhu’ tersebut atau ia tunda hingga selesai mandi. g. Memulai mandi dengan mengguyur, menggosok-gosok kepala dan rambutnya 3 kali agar air sampai ke ujung-ujung kulit kepalanya. h. Mengguyur seluruh anggota badannya dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lain-lain agar air masuk secara merata i. Setelah mandi besar (walaupun tanpa didahului wudhu) tidak diharuskan wudhu lagi untuk melaksanakan sholat atau lainnya. Akan tetapi jika terjadi pembatal wudhu (seperti kencing, menyentuh kemaluan dan lain-lain) sewaktu mandi (sebelum selesai mandi) maka mandinya diteruskan dan diharuskan wudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan sholat atau hal lain yang mewajibkan wudhu.
  5. Hal-hal makruh terkait mandi besar: a. Boros menggunakan air. b. Tidak menutup aurat utama. c. Mandi di air tergenang, tidak mengalir.
  6. Beberapa perbuatan yang diharamkan saat seseorang berjunub, haid atau nifas: a. Sholat. b. Menyentuh al-Qur`an. c. Thowaf.d. Membaca al-Qur`an. e. Berdiam di masjid. f. Sedangkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas, selain diharamkan hal-hal yang diharamkan kepada orang yang junub, diharamkan juga hal-hal berikut ini: g. Melintas di dalam masjid. h. Shoum (puasa). i. Jima` (bersetubuh).
  7. Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu normal yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
  8. Batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadoh (darah penyakit) dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan sholat.
  9. Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan sholat.
  10. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
  11. Umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. Umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
  12. Istihadoh adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.
  13. Sifat darah istihadoh ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
  14. Wanita yang mengalami istihadoh ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus sholat, shoum (puasa), dan boleh berhubungan intim dengan suami.
  15. Tayammum (ُاَلتَّيَمُّم) adalah thoharoh dengan menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
  16. Beberapa sebab diwajibkan tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi besar: a. Tidak adanya atau tidak cukupnya air untuk bersuci. b. Jika penggunaan air akan membahayakan. Seperti orang sakit yang akan bertambah sakitnya atau terlambat kesembuhannya jika menggunakan air dan jika udara sangat dingin berpotensi membahayakan diri ketika menggunakan air.
  17. Tata cara tayammum yang dicontohkan Rosululloh  ialah: a. Niat tayammum (hanya berupa maksud tujuan tayammum di dalam hati tanpa dilafazkan baik dalam hati ataupun dengan lisan). b. Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci. c. Tepukan kedua telapak tangan tersebut diusapkan pertama kali pada muka, kemudian ke kedua punggung telapak tangan. Semuanya dilakukan satu kali.  Islam mengajarkan sunnah-sunnah fitrah, yaitu sunnah para nabi terdahulu yang terkait dengan kebersihan dan keindahan tubuh.
  18. Sunnah-sunnah fitrah ada 10: (1) Khitan, (2) Mencukur bulu kemaluan, (3) Memotong kuku, (4) Mencabut bulu ketiak, (5) Memotong kumis, (6) Memanjangkan jenggot, (7) Bersiwak, (8) Istinsyaq, (9) Mencuci ruas jari tangan dan kaki, (10) Istinja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker