Ruqyah menurut bahasa :
mantera, jampi-jampi atau bacaan .
Pengertian menurut kaidah syar’i: Ruqyah Syariah adalah pengobatan dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam
Manfaat Ruqyah : untuk penjagaan, perlindungan, pengobatan dan penyembuhan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dari berbagai gangguan dan penyakit medis dan non medis.